REVIEW JURNAL MENGENAI HAK CIPTA

 IDENTITAS JURNAL

Judul : Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Musik di Indonesia yang di Upload

di Media Massa

Penerbit : Jurnal Panorama Hukum

Volume : 4

Nomor : 1

Tahun : 2019

Penulis : Joko Nuryanto, Hafid Zakariya Ronaldo, Wisnu Putra Pratama

Instansi : Universitas Islam Batik Surakarta

LATAR BELAKANG

Di era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Dalam perkembangan ini, terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal negatif. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtubedan website-website yang terdapat di google dengan mudah. Dengan demikian, hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Maraknya situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Secara tidak langsung, hal ini tentu saja menimbulkan pemikiran bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah belum mencapai titik maksimal untuk menangani masalah illegal downloading ini. Sehingga, hal inilah yang membuat para musisi sangat terusik terhadap penanganan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan bahkan menganggap tidak menghargai hasil karya cipta anak bangsa.


 

PEMBAHASAN

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Dengan keluarnya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (UU No. 10 tahun 2002) diharapkan pembajakan dapat diberantas. Namun setelah sekian bulan Back To Nature lagi. Sebenarnya dengan adanya UU tersebut diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai mengerti. Kendati demikian pembajakan tetap saja berjalan. Kalau dilihat dan diamati dari tahun 80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu garis besarnya. Pertama adalah masalah law enforcement, penegakan dan penanganan pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor saja tidak bisa ditangani. Itu membuktikan adanya komponen dalam penegakan Hukum yang tidak berlajan dari kurun tahun 80-an sampai sekarang. Jadi sudah sekitar 20 tahunan masalah ini masih menjadi permasalahan saja sama seperti “NeverEnding Story”. Dalam hal ini diragukan juga keseriusan pihak aparat dalam menangani pembajakan Hak Cipta.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta faktor-faktor penyebab tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik perlu diketahui masyarakat untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan pelanggaran hak cipta dibidang pembajakan karya musik. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik adalah

·       Faktor ekonomi

Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

·        Penegakan hukum tidak konsisten

Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.


 

IDENTITAS JURNAL

Judul : Akibat Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Karya Cipta Lagu

dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Copyright Act

Penerbit : Ganesha Law Review

Volume : 2

Nomor : 2

Tahun : 2020

Penulis : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah

Suastika

Instansi : Universitas Pendidikan Ganesha

LATAR BELAKANG

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produkproduk yang berkaitan dengan ciptaan lagu pun telah memberikan andil bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Lebih dari itu lagu sekarang ini telah mampu menampakkan diri sebagai potensi ekonomi yang memiliki dampak sosial bagi suatu negara. Dari segi ekonomi, karya cipta lagu pada perwujudannya telah kian membuktikan kemampuannya untuk memberikan berbagai kemungkinan finansial yang tidak terbatas, karena tidak bisa ditentukan berapa banyak yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil yang bukan merupakan ciptaanya sendiri. Kegiatan mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan penyebaran lagu dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan teknologi saat ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia menginginkan suatu kemudahan. Kemudahan yang diinginkan bukan hanya saat menikmati, tapi juga untuk mendapatkan sesuatu. Namun kemudahan tersebut sering melanggar hak yang melekat atas sesuatu yang diunduh tersebut.

Usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.


 

PEMBAHASAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia lagu dan musik memiliki pengertian yang berbeda. Dimana lagu merupakan suatu syair atau lirik yang mempunyai irama. Sedangkan musik merupakan suatu komposisi yang terdiri dari notasi yang mempunyai melodi berirama. Namun karya lagu termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC yakni lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Jadi dalam suatu lagu terdapat beberapa ciptaan yang terkandung di dalamnya sebagai suatu kesatuan. Pada lagu yang musik dan teksnya diciptakan oleh orang yang sama dalam satu kesatuan yang utuh. Adapun karya cipta lagu yang dilindungi adalah bagian lirik, melodi, notasi dan musik. Bahwa perlindungan tersebut termasuk pelindungan terhadap karya cipta yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini biasanya lagu yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga banyak situs-situs unduh lagu telah di blokir. Dapat dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu bajakan. Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta lagu. Perlu diketahui bahwa perbuatan penggandaan dalam unduh lagu pada situs ilegal adalah perbuatan ilegal yang telah melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang diatur dalam UUHC Pasal 9 ayat (1) b yakni mengatur mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Berdasarkan Pasal tersebut maka yang dapat melakukan penggandan adalah pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kata lain untuk penggandaan tersebut haruslah dilakukan seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Berbeda halnya dalam melakukan unduh lagu melalui situs legal yang tersedia di internet. Contohnya pada situs lagu soundcloude.com yang menyediakan unduh lagu legal gratis. Dalam situs ini semua kontennya diupload sendiri oleh pencipta atau pemegang hak cipta. namun, tidak semua lagu yang terdapat pada situs tersebut gratis, pada beberapa lagu membutuhkan like di media sosial yang diperlukan untuk mendapatkan lagu. Selain itu untuk melakukan unduh lagu, terlebih dahulu hendaknya melakukan pendaftaran agar memiliki akun pengguna pada situs ini Berbeda halnya bila melakukan unduh lagu melalui situs legal dan untuk kepentingan pribadi dapat dikatakan tidak melanggar hak cipta karena dilihat dari cara mendapatkan sebuah lagu tersebut, dimana pada kasus ini melakukan unduh lagu melalui situs legal yang berarti lagu yang terdapat dalam situs ini lagu adalah lagu yang diperbolehkan untuk dinikmati oleh penggunanya.


 

IDENTITAS JURNAL

Judul : Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta terkait Kegiatan

Streaming dan Download Film Bajakan melalui Website Ilegal

Penerbit : Jurnal Konstruksi Hukum

Volume : 3

Nomor : 2

Tahun : 2022

Penulis : Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya

Budiartha

Instansi : Universitas Warmadewa

LATAR BELAKANG

Sehingga, dibutuhkan terdapatnya kenaikan upaya perlindungan hukum serta penjaminan hukum yang pasti yang menjadi prioritas utama dalam melindungi suatu karya cipta agar tidak dilanggar secara semana-mena. Suatu karya cipta yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Sekarang, masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film tersebut yang dirugikan.

Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya. Warga Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar


 

PEMBAHASAN

Karya yang diciptakan perlu diberi apresiasi dari publik melalui pembelian langsung karya itu pada lokasi diputarnya film, yakni bioskop. Tapi, banyaknya individu yang melakukan modifikasi suatu karya itu serta melakukan pendistribusiannya menuju situs yang ilegal secara percuma. Konsumen dan masyarakat, karena menikmati suatu karya film yang berkualitas rendah atau ilegal membuat semakin tumbuh sifatnya yang tidak menghargai dan memberi penghormatan akan hasil karya cipta yang sudah dibuat dari penciptanya dengan tujuan baik memberi hiburan bagi para klien. UU No 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta sebagai hukum yang memberi pengendalian serta pemberian sanksi untuk individu yang melakukan pembajakan hasil karya atas pencipta film nya memberi perlindungan dengan adil serta tegas dikarenakan maraknya orang yang tidak tahu isi atas UU No 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yakni karya sinematografi pada kaitan ini film, dilindungi oleh negara dan secara otomatis mendapatkan kepemilikan semenjak karya tersebut diwujudkan dalam wujud yang nyata.

Hak cipta pada negara Indonesia terdapat istilah konsep hak moral maupun hp ekonomi. Hak Ekonomi yaitu hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian mengenai suatu ciptaan, sementara hak moral yaitu hak yang terlekat di dirinya pihak yang menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun hak cipta telah dialihkan. Hak moral bisa dibilang sebagai garansi untuk pihak yang menciptakan supaya nama dirinya ikut tersebutkan ketika ada pihak yang mempergunakan hasil karya ciptanya dengan memperoleh izin terlebih dahulu darinya. Perlindungan hukum bisa diklasifikasikan menjadi dua: Perlindungan Hukum Preventif yang diberi dari pemerintahan yang tujuannya buat menghindari saat sebelum terbentuknya pelanggaran. Perihal ini ada pada aturan UU dengan itikad buat menghindari sesuatu pelanggaran dan berikan batas dalam melaksanakan sesuatu kewajiban. Perlindungan Hukum Represif Perlindungan akhir berbentuk aksi tegas, ataupun sanksi semacam denda ataupun ubah kerugian yang diberikan apabila telah terjalin suatu sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

Pada kajian ini, pemerintahan telah berupaya untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan. yang melanggar hak cipta yaitu mencakup UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pasal 54 pada UU Hak Cipta memberi pencegahan tindakan melanggar hak cipta serta terkait dengan sarana yang basisnya pada teknologi informasi, pemerintahan mempunyai wewenang melaksanakan upaya mengawasi kepada pembuatan maupun penyebarluasan kontan tindakan yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait, bekerjasama serta berkoordinasi bersama beragam pihak di internal dan juga eksternal negeri untuk mencegah tindakan membuat maupun menyebarluaskan konten pelanggaran Hak Cipta sera Hak Terkait, kemudian upaya mengawasi kepada perbuatan mereka yang mempergunakan media apa saja kepada ciptaan serta produk hak terkait di lokasi pertunjukannya. Sesuai dengan empat pasal 55 UUHC 2014 yakni bagi tiap individu yang tahu terdapat tindakan yang melanggar hak cipta dari sosial media yang dipakai dengan komersial berarti bisa melakukan pelaporan terhadap Kominfo.

Perlindungan represif yaitu tindakan melindungi berupa penindakan secara tegas misalnya penjara, denda, hukuman tambahan yang diberi jika telah terjadi ataupun sudah dilaksanakan tindakan yang melanggar. Untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal, pemerintah juga telah menciptakan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kominfo Nomor 14 Tahun 2015 serta Nomor 26 Tahun 2015 terkait Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Tegas pada pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 termaktub kan yaitu Penutupan Konten maupun Hak Akses pengguna ditentukan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang melaksanakan kepentingan pemerintahan pada industri komunikasi maupun informatika. Pasal 14 ayat (2): Keputusan terkait penutupan konten maupun hak akses penggunanya sesuai yang dimaksudkan di ayat (1) diberikan penyampaian terhadap Dirjen Kekayaan Intelektual yang berjangka waktu paling lamanya tiga hari kerja dihitung saat tanggal ditentukan. Kemudian pada pasal 15 mengungkapkan upaya menutup konten maupun hak akses penggunaannya yang melakukan tindakan melanggar hak cipta maupun hak terkait akan dilakukan pengumuman pada situs resmi kementerian yang melaksanakan kepentingan pemerintahan pada bidang komunikasi dan informatika.

Jelaskan dampak atau pengaruh influencers terhadap perkembangan bisnis digital ditengah pesatnya platform teknologi sosmed.

 

Pengaruh influencers dalam memajukan serta mengembangkan bisnis digital terutama sangatlah berpengaruh dikarenakan para influencers ini memiliki kekuatan untuk bisa mengajak para calon pembeli ini untuk bisa tertarik dan membangun kepercaayan pembeli terhadap produk barang yang ia tawarkan. Para influencer diharapkan meningkatkan keefektifan penjualan  dari produk tersebut. Dengan menggunakan platform social media, ditambah para influencers ini memiliki pengikut yang cukup banyak, tidak jarang para pengikutnya menjadikan influencers ini sebagai orang kepercayaan dalam memilih suatu produk. Para influencers ini turut ambil mengembangkan bisnis bisnis yang sekiranya masih tergolong baru dan masih membutuhkan waktu untuk bisa mengenalkan produk mereka ke calon pembeli.

KESIMPULAN JURNAL " Perancangan Website Sistem Informasi Kebudayaan Betawi "

 

·       Jelaskan kaitan atau pengaruh keberagaman budaya terhadap web content

è Keterkaitan serta pengaruh keberagaman budaya terhadap web content adalah budaya budaya yang telah ada sebelumnya saat ini semakin luntur oleh derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi yang membuat kebudayaan tersebut menjadi terlupakan sehingga di zaman sekarang untuk bisa mempertahankan dan melestarikan budaya tersebut harus mengikuti perkembangan zaman pada saat ini. Untuk bisa menghidupkan kembali kita dapat menggunakan teknologi seperti adanya web content mengenai keberagaman suatu budaya yang ada di Indonesia. Saat ini memang masih sedikit web yang memperkenalkan suatu kebudayaan yang ada di Indonesia, begitu juga dengan upaya pemerintah sendiri untuk bisa mengenalkan melalui web atau situs pemerintah  yang konten didalamnya berisi tentang kebudayaan dari daerah tersebut.

 

·       Kesimpulan Jurnal

è Seiring dengan adanya globalisasi dan keterbukaan informasi yang di dalamnya termasuk juga serbuan informasi dan budaya asing baik itu budaya lokal dari daerah Indonesia sendiri atau budaya asing dari belahan dunia lain. Mulai lunturnya kebudayaan Betawi menjadi persoalan yang memprihatinkan, terlebih kota Jakarta menjadi salah satu daerah asal muasal warga Betawi. Kata Betawi digunakan untuk menyatakan suku asli yang menghuni Jakarta dan bahasa Melayu Kreol yang digunakannya, dan juga kebudayaan Melayunya. Kata Betawi sebenarnya berasal dari kata "Batavia," yaitu nama kuno Jakarta yang diberikan oleh Belanda.

Secara perlahan Budaya Betawi dikhawatirkan tersisih ditambah lagi dengan semakin meningkatnya kemajuan teknologi di era modernisasi ini, tantangan yang dihadapi dalam begitu besar dalam pelestariannya.  Hal ini dapat menyebabkan lunturnya kebudayaan betawi sehingga tidak tampak lagi sebagai cerminan budaya yang khas di kota Jakarta. Efek yang ditimbulkan seiring dengan perkembangan teknologi bisa berupa efek negatif bagi kebudayaan contohnya anak-anak pada zaman sekarang sudah sangat jarang yang kita temui yang masih melakukan permanainan tradisional, mereka terpengaruh dengan munculnya permainan digital seiring dengan semakin canggihnya suatu teknologi. Hal tersebut dapat menjadi salah satu unsur mengapa kebudayaan Betawi mulai luntur tergerus arus globalisasi. Namun hal tersebut dapat juga dapat memberikan dampak positif apabila kita memanfaatkan teknologi.

Untuk menghidupkan kembali budaya betawi yang mulai luntur kita dapat menggunakan teknologi sekarang yang sudah berkembang yaitu internet, dimana kita dapat melakukan perancangan website sistem infomasi kebudayaan betawi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menghidupkan kembali kebudayaan Betawi ditengah-tengah masyarakat agar kebudayaan Betawi tetap lestari dan juga dapat mempromosikan kembali kebudayaan Betawi kepada masyarakat luas bahkan seluruh dunia dapat mengakses informasi tersebut melalui internet.

KESIMPULAN JURNAL “Penggunaan User-Generated Content Dalam Promosi Wisata Putrajaya”

 

KESIMPULAN JURNAL

“Penggunaan User-Generated Content Dalam Promosi Wisata Putrajaya”

User Generated Content (UGC) atau Konten Buatan Pengguna adalah sebuah konten yang merujuk pada mengirimkan, meninjau, dan menanggapi produk atau layanan yang dibuat  oleh pengguna dan umumnya diunggah di media sosial atau platform lainnya. Menurut Litvin  (2008), survei di situs internet atau media sosial memainkan peran yang semakin penting dalam proses pengambilan keputusan konsumen. Hampir 75% wisatawan menggunakan internet semua perjalanan (Hock, 2007). Penelitian De Ascaniis dan Morasso (2011) menunjukkan bahwa UGC menjadikannya penting untuk reputasi destinasi karena bertentangan dengan bentuk media dan pemasaran tradisional karena konten diproduksi oleh konsumen dan bukan pemasar. Ozlem Alikilic (2008) menyatakan, itu akan sangat penting ketika situs web UGC seperti industri sudah memiliki pandangan dan komentar “baik/buruk” dengan agen perjalanan online. Ini dimulai dengan keberadaan situs UGC TripAdvisor ketika mereka memiliki sekitar 10 juta ulasan perjalanan, 5 juta anggota terdaftar, dan masing-masing 25 juta pengunjung bulan (TripAdvisor 2017), TripAdvisor sekarang menjadi situs web perjalanan paling popular dengan konten buatan pengguna situs ini memberikan pandangan yang baik/buruk dan membangun respon serupa dari banyak operator hotel sebagai agen perjalanan. Penelitian tentang pengalaman pengunjung semakin banyak digunakan sebagai sumber alternatif. Masalah ini termasuk, antara lain, buku pengunjung museum, kartu komentar, papan umpan balik, foto pengunjung, sistem informasi geografis, dan media social. Komen dan ulasan pengunjung spontan yang datang dari sumber alternatif ini memberikan pandangan spesifik tentang pengalaman pengunjung. Peneliti menemukan bahwa pengunjung lebih memilih ulasan digital untuk kenyamanan penggunaan, aksesibilitas, pendekatan, kebebasan berbicara, dan integrasi melalui komunikasi yang ada.

Sejarah dan Perkembangan Web 2.0

 

Sejarah dan Perkembangan 2.0

Pada tahun 2003 Web 2.0 dipelopori oleh O'Reilly Media, kemudian sekitar tahun 2004, web 2.0 mulai dikembangkan dengan menyatukan teknologi-teknologi gabungan dari HTML, XML, CSS, JavaScript, dan AJAX. HTML dan CSS digunakan untuk mempercantik tampilan web. XML digunakan untuk mendefinisikan format suatu data.

Web 2.0 merupakan perbaikan dari Web 1.0 dimana pada Web 1.0 apabila pengguna ingin mengakses suatu web maka pengguna harus datang mengunjungi alamat web yang ingin diakses terlebih dahulu untuk dapat mengakses web tersebut sedangkan pada web 2.0 apabila pengguna ingin mengakses suatu web maka pengguna tidak perlu datang mengunjungi alamat web yang ingin diakses karena pengguna dapat melakukannya dengan cara mengklik link yang telah tersedia untuk web yang ingin pengguna kunjungi, contohnya pada saat pengguna sedang mengakses situs jejaring social seperti facebook dan pengguna ingin mengunjungi web tertentu maka pengguna tidak perlu membuka web tersebut tetapi pengguna dapa langsung meng-klik link yang ada di facebook yang ditujukan pada web yang ingin pengguna kunjungi. Selain itu web 2.0 sangat membantu pengguna untuk menggunakannya karena Web 2.0 telah dijalankan langsung di atas internet sehingga pengguna dapat menggunakannya kapanpun dan dimanapun pengguna berada dengan hanya langsung mengakses internet dan menggunakannya.

Yang menjadi kunci perbedaan dalam Web 2.0 dan Web 1.0 adalah keterbatasan pada Web 1.0 yang mengharuskan pengguna internet untuk datang ke dalam website tersebut dan melihat satu persatu konten di dalamnya.Sedangkan Web 2.0 memungkinkan pengguna internet dapat melihat konten suatu website tanpa harus berkunjung ke alamat situs yang bersangkutan.

 

·       Keuntungan

Web 2.0 mempunyai keuntungan yaitu memungkinkan pengguna internet dapat melihat konten suatu website tanpa harus berkunjung ke alamat situs yang bersangkutan. Kemampuan Web 2.0 juga dalam melakukan aktivitas drag and drop, auto complete, chat, dan voice seperti layaknya aplikasi desktop, bahkan berlaku seperti sistem operasi, dengan menggunakan dukungan AJAX atau berbagai plug-in (API) yang ada di internet.

 

·       Implementasi Web 2.0

Seiring dengan berjalannya waktu, internet semakin dapat mengjangkau seluruh dunia dengan biaya yang semakin murah dan juga fitur dan kemampuan yang semakin banyak. Dengan implementasi teknologi seperti XML, AJAX, RSS, SOAP, WSDL, Topic Map, Semantic Web, web 2.0 muncul untuk memproses data lebih baik.

Website yang semakin dinamis dimana semua orang bisa membuat website dan halaman profil tertentu hanya dari satu website seperti Blogspot, WordPress, MySpace, Tumblr dan tidak lupa ada Friendster serta Facebook,

 

 

Android vs iOS

Beberapa tahun belakangan ini semenjak munculnya smartphone untuk pertama kali, kerap kali terjadi perdebatan manakah yang lebih baik antara Android atau Iphone yang menggunakan OS iOS. Tentu saja masing masing OS memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Kelebihan Android dan Kekurangan Android

  •        Harga

Sebelum membeli smartphone kita pasti melihat harga. Untuk harga android sangat bervariatif dan lebih terjangkau, ada yang mulai dari 1 juta-an sampai yang 50 juta-an juga ada.

  •       Aplikasi

Seperti yang dikutip dari Statista, untuk Q4 pada 2019, Android user bisa memilih 2,57 juta aplikasi. Play store juga memiliki Aplikasi gratis yang berlimpah. Tetapi, biasanya game game atau aplikasi popular meluncur duluan di App Store, baru menyusul ke Android. Atau kadang malah gak muncul di Android sama sekali. Jadi dari segi aplikasi tidak ada yang dapat diunggulkan.

  •       Update OS

Ponsel Android kerap lama mendapat pembaruan sistem operasi. Sebagai contoh pembaruan Android 12 yang sudah meluncur 4 Oktober lalu hingga saat ini belum diterima oleh semua pengguna Android. Pasalnya, tiap pembuat ponsel membuat antarmuka sendiri, sehingga mereka perlu menyesuaikan pembaruan Google itu dengan antarmuka yang sudah mereka buat. Terkecuali untuk ponsel yang menggunakan Android One, ponsel ini akan langsung mendapat pembaruan begitu Google meluncurkan sistem operasi baru.

Kelebihan iOS dan Kekurangan iOS

  •        Harga

iPhone sendiri Apple merilisnya mulai dari 15 juta-an sampai 30 juta-an tergantung dari memory internal, besarnya layer, jumlah kamera dan spesifikasi teknis lainnya.

  •       Aplikasi

Seperti yang dikutip dari Statista, untuk Q4 pada 2019, untuk Apple App Store memiliki 1,84 juta aplikasi pilihan.Tetapi, biasanya game game atau aplikasi popular meluncur duluan di App Store, baru menyusul ke Android.

  •       Update OS
Dari sisi Pembaruan OS iOS menang telak. Dengan konsistensinya untuk update setiap tahun di tanggal yang sama, iPhone bakal bikin kita menunggu update update terbaru dari Apple.

Kemajuan Video Kamera Pada Smartphone dan Manfaatnya Bagi Para Pengguna di Era Ini

    Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, HandPhone yang kita gunakan sebagai alat komunikasi pun semakin canggih. Dan bahkan orang-orang menyebutnya dengan nama SmartPhone sekarang ini. Kamera adalah suatu hal yang wajib ada pada sebuah SmartPhone, dimana people nowadays *cie elaah sangat menyukai visualisasi. Dan untuk menyokong eksistensi mereka di media sosial maka dibutuhkan kamera SmartPhone yang memadai. Video kamera SmartPhone hari ini sudah sangat canggih, ada yang bisa merekam dengan resolusi HD atau High Definition atau bahkan sampai resolusi 4k yang dimana itu cukup untuk membuat sebuah film pendek. Mode perekaman yang ditawarkanpun sudah sangat beragam, bisa time-lapse, slow-motion, stop-motion dan masih banyak lagi. Dan zoomnya bahkan ada yang bisa sampai 100x!!! Lebih jauh ketimbang DSLR saya yang masih pakai lensa kit. 4 Jenis Kamera Smartphone :
1. Kamera makro

Yang pertama adalah kamera makro. Saat ini sudah banyak smartphone memiliki kamera makro.

Sama seperti fungsi lensa makro pada kamera DSLR, kamera smartphone dengan lensa makro milikmu sangat cocok untuk mengambil objek yang berukuran kecil.

Cara maksimal menggunakan kamera makro adalah dengan memotret objek dari jarak dekat supaya mendapatkan detail fokus yang tinggi. Bila rasio makro yang dimiliki adalah 1:1 maka akan menyebabkan besar gambar sama dengan ukuran asli objek.

2. Kamera wide

Sesuai dengan namanya, kamera wide dapat menunjang pengambilan foto dengan jangkauan sudut yang luas. Dalam satu kali jepret, kamera wide dapat menangkap banyak informasi dari sebuah foto.

Jenis foto yang cocok untuk mengambil gambar dengan kamera wide adalah lanskap. Ditambah dengan sense sebagai fotografer, pengambilan gambar dengan kamera wide dapat dilakukan dengan baik sehingga hasil foto lanskap akan lebih apik dan dramatis.

3. Kamera telephoto


Lensa telephoto pada kamera smartphone milikmu dirancang khusus untuk mengambil objek secara detail.

Foto ‘bokeh’ yang berfokus pada objek dengan efek blur pada latar dapat dihasilkan oleh kamera telephoto.

Selain itu, kamera jenis ini juga mempunyai kemampuan yang baik dalam mengambil foto dari jarak jauh.

Teknologi zoom dengan kamera telephoto dapat menangkap foto jarak jauh yang menghasilkan perspektif alami tanpa distorsi.

4. Kamera ultrawide

Kamera ini adalah versi lain dari kamera wide. Ya, ultrawide dapat menangkap gambar dengan jangkauan yang lebih luas dibanding wide.

Kamera ultrawide dengan spesifikasi megapiksel tinggi akan menghasilkan foto dengan jarak lebih luas dan gambar yang tajam.

Penggunaan kamera ultrawide sangat cocok untuk mengambil gambar pemandangan seperti pantai dan gunung atau foto banyak orang dalam satu kali jepret.


    Dengan beragam fitur yang ditawarkan tersebut, maka akan sangat bermanfaat bagi penggelut industri media. Dimana industri media sekarang sedang hangat. Pun kecanggihan kamera video pada SmartPhone pun berguna untuk masyarakat umum seperti saya dan sebagian besar dari anda. Kita bisa merekam momen kekeluargaan, pertemanan, persaudaraan, dan per-peran yang lainnya dengan kamera SmartPhone kita.

    Bukan berarti teknologi yang maju tidak memiliki efek samping. Contohnya penyebaran video porno menjadi lebih marak, karena orang bisa dengan mudah merekam adegan seks mereka dan mengunggahnya ke publik. Selain itu privasi adalah hal yang sangat mahal sekarang ini, dengan berkembangnya kamera video pada SmartPhone maka orang bisa dengan mudah untuk merekam kegiatan orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut. Yang dimana itu melanggar privasi seseorang. Oleh karena itu tanamkanlah pada diri anda masing-masing untuk tidak melanggar privasi orang lain, supaya kita bisa hidup dengan merasa aman.