REVIEW JURNAL MENGENAI HAK CIPTA

 IDENTITAS JURNAL

Judul : Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Musik di Indonesia yang di Upload

di Media Massa

Penerbit : Jurnal Panorama Hukum

Volume : 4

Nomor : 1

Tahun : 2019

Penulis : Joko Nuryanto, Hafid Zakariya Ronaldo, Wisnu Putra Pratama

Instansi : Universitas Islam Batik Surakarta

LATAR BELAKANG

Di era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Tidak terkecuali didalam perkembangan penyimpanan. Dalam perkembangan ini, terdapat dua hal yaitu hal positif dan hal negatif. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtubedan website-website yang terdapat di google dengan mudah. Dengan demikian, hal tesebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Maraknya situs-situs musik illegal di internet menjadi suatu tantangan yang sangat besar dalam menegakkan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Secara tidak langsung, hal ini tentu saja menimbulkan pemikiran bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah belum mencapai titik maksimal untuk menangani masalah illegal downloading ini. Sehingga, hal inilah yang membuat para musisi sangat terusik terhadap penanganan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan bahkan menganggap tidak menghargai hasil karya cipta anak bangsa.


 

PEMBAHASAN

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Dengan keluarnya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (UU No. 10 tahun 2002) diharapkan pembajakan dapat diberantas. Namun setelah sekian bulan Back To Nature lagi. Sebenarnya dengan adanya UU tersebut diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai mengerti. Kendati demikian pembajakan tetap saja berjalan. Kalau dilihat dan diamati dari tahun 80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu garis besarnya. Pertama adalah masalah law enforcement, penegakan dan penanganan pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor saja tidak bisa ditangani. Itu membuktikan adanya komponen dalam penegakan Hukum yang tidak berlajan dari kurun tahun 80-an sampai sekarang. Jadi sudah sekitar 20 tahunan masalah ini masih menjadi permasalahan saja sama seperti “NeverEnding Story”. Dalam hal ini diragukan juga keseriusan pihak aparat dalam menangani pembajakan Hak Cipta.

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta faktor-faktor penyebab tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik perlu diketahui masyarakat untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan pelanggaran hak cipta dibidang pembajakan karya musik. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan karya musik adalah

·       Faktor ekonomi

Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah

·        Penegakan hukum tidak konsisten

Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten.


 

IDENTITAS JURNAL

Judul : Akibat Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Karya Cipta Lagu

dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Copyright Act

Penerbit : Ganesha Law Review

Volume : 2

Nomor : 2

Tahun : 2020

Penulis : Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat, Dewa Gede Sudika Mangku, I Nengah

Suastika

Instansi : Universitas Pendidikan Ganesha

LATAR BELAKANG

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produkproduk yang berkaitan dengan ciptaan lagu pun telah memberikan andil bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Lebih dari itu lagu sekarang ini telah mampu menampakkan diri sebagai potensi ekonomi yang memiliki dampak sosial bagi suatu negara. Dari segi ekonomi, karya cipta lagu pada perwujudannya telah kian membuktikan kemampuannya untuk memberikan berbagai kemungkinan finansial yang tidak terbatas, karena tidak bisa ditentukan berapa banyak yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil yang bukan merupakan ciptaanya sendiri. Kegiatan mengenai lagu yang meliputi pembuatan lagu, penyimpanan dan penyebaran lagu dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya perkembangan teknologi saat ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia menginginkan suatu kemudahan. Kemudahan yang diinginkan bukan hanya saat menikmati, tapi juga untuk mendapatkan sesuatu. Namun kemudahan tersebut sering melanggar hak yang melekat atas sesuatu yang diunduh tersebut.

Usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.


 

PEMBAHASAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia lagu dan musik memiliki pengertian yang berbeda. Dimana lagu merupakan suatu syair atau lirik yang mempunyai irama. Sedangkan musik merupakan suatu komposisi yang terdiri dari notasi yang mempunyai melodi berirama. Namun karya lagu termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC yakni lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Jadi dalam suatu lagu terdapat beberapa ciptaan yang terkandung di dalamnya sebagai suatu kesatuan. Pada lagu yang musik dan teksnya diciptakan oleh orang yang sama dalam satu kesatuan yang utuh. Adapun karya cipta lagu yang dilindungi adalah bagian lirik, melodi, notasi dan musik. Bahwa perlindungan tersebut termasuk pelindungan terhadap karya cipta yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.

Perbuatan unduh lagu melalui situs ilegal ini berarti melakukan unduh lagu secara ilegal dan menikmatinya karena melakukan unduh lagu tanpa adanya izin resmi dari pencipta. Lagu yang terdapat pada situs ilegal ini biasanya lagu yang tanpa adanya persetujuan resmi dari pencipta, sehingga banyak situs-situs unduh lagu telah di blokir. Dapat dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu bajakan. Melakukan unduh lagu melalui situs ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah pada karya cipta lagu. Perlu diketahui bahwa perbuatan penggandaan dalam unduh lagu pada situs ilegal adalah perbuatan ilegal yang telah melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang diatur dalam UUHC Pasal 9 ayat (1) b yakni mengatur mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Berdasarkan Pasal tersebut maka yang dapat melakukan penggandan adalah pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kata lain untuk penggandaan tersebut haruslah dilakukan seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Berbeda halnya dalam melakukan unduh lagu melalui situs legal yang tersedia di internet. Contohnya pada situs lagu soundcloude.com yang menyediakan unduh lagu legal gratis. Dalam situs ini semua kontennya diupload sendiri oleh pencipta atau pemegang hak cipta. namun, tidak semua lagu yang terdapat pada situs tersebut gratis, pada beberapa lagu membutuhkan like di media sosial yang diperlukan untuk mendapatkan lagu. Selain itu untuk melakukan unduh lagu, terlebih dahulu hendaknya melakukan pendaftaran agar memiliki akun pengguna pada situs ini Berbeda halnya bila melakukan unduh lagu melalui situs legal dan untuk kepentingan pribadi dapat dikatakan tidak melanggar hak cipta karena dilihat dari cara mendapatkan sebuah lagu tersebut, dimana pada kasus ini melakukan unduh lagu melalui situs legal yang berarti lagu yang terdapat dalam situs ini lagu adalah lagu yang diperbolehkan untuk dinikmati oleh penggunanya.


 

IDENTITAS JURNAL

Judul : Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta terkait Kegiatan

Streaming dan Download Film Bajakan melalui Website Ilegal

Penerbit : Jurnal Konstruksi Hukum

Volume : 3

Nomor : 2

Tahun : 2022

Penulis : Anak Agung Gde Chandra Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya

Budiartha

Instansi : Universitas Warmadewa

LATAR BELAKANG

Sehingga, dibutuhkan terdapatnya kenaikan upaya perlindungan hukum serta penjaminan hukum yang pasti yang menjadi prioritas utama dalam melindungi suatu karya cipta agar tidak dilanggar secara semana-mena. Suatu karya cipta yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Secara fakta, Kasus pembajakan saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan, dan gambar atau fotografi. Sekarang, masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film tersebut yang dirugikan.

Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan mengganti namanya ataupun domain website guna memberi pengelabuan bagi para pihak yang menegakkan hukum terkait penerapan tugasnya. Warga Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar


 

PEMBAHASAN

Karya yang diciptakan perlu diberi apresiasi dari publik melalui pembelian langsung karya itu pada lokasi diputarnya film, yakni bioskop. Tapi, banyaknya individu yang melakukan modifikasi suatu karya itu serta melakukan pendistribusiannya menuju situs yang ilegal secara percuma. Konsumen dan masyarakat, karena menikmati suatu karya film yang berkualitas rendah atau ilegal membuat semakin tumbuh sifatnya yang tidak menghargai dan memberi penghormatan akan hasil karya cipta yang sudah dibuat dari penciptanya dengan tujuan baik memberi hiburan bagi para klien. UU No 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta sebagai hukum yang memberi pengendalian serta pemberian sanksi untuk individu yang melakukan pembajakan hasil karya atas pencipta film nya memberi perlindungan dengan adil serta tegas dikarenakan maraknya orang yang tidak tahu isi atas UU No 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yakni karya sinematografi pada kaitan ini film, dilindungi oleh negara dan secara otomatis mendapatkan kepemilikan semenjak karya tersebut diwujudkan dalam wujud yang nyata.

Hak cipta pada negara Indonesia terdapat istilah konsep hak moral maupun hp ekonomi. Hak Ekonomi yaitu hak dalam memperoleh manfaat atas perekonomian mengenai suatu ciptaan, sementara hak moral yaitu hak yang terlekat di dirinya pihak yang menciptakan yang tidak bisa hilang dengan alasan apa saja, meskipun hak cipta telah dialihkan. Hak moral bisa dibilang sebagai garansi untuk pihak yang menciptakan supaya nama dirinya ikut tersebutkan ketika ada pihak yang mempergunakan hasil karya ciptanya dengan memperoleh izin terlebih dahulu darinya. Perlindungan hukum bisa diklasifikasikan menjadi dua: Perlindungan Hukum Preventif yang diberi dari pemerintahan yang tujuannya buat menghindari saat sebelum terbentuknya pelanggaran. Perihal ini ada pada aturan UU dengan itikad buat menghindari sesuatu pelanggaran dan berikan batas dalam melaksanakan sesuatu kewajiban. Perlindungan Hukum Represif Perlindungan akhir berbentuk aksi tegas, ataupun sanksi semacam denda ataupun ubah kerugian yang diberikan apabila telah terjalin suatu sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

Pada kajian ini, pemerintahan telah berupaya untuk melindungi hukum preventif guna menurunkan tindakan. yang melanggar hak cipta yaitu mencakup UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta yang berisikan memberi perlindungan kepada pihak yang menciptakan. Pasal 54 pada UU Hak Cipta memberi pencegahan tindakan melanggar hak cipta serta terkait dengan sarana yang basisnya pada teknologi informasi, pemerintahan mempunyai wewenang melaksanakan upaya mengawasi kepada pembuatan maupun penyebarluasan kontan tindakan yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait, bekerjasama serta berkoordinasi bersama beragam pihak di internal dan juga eksternal negeri untuk mencegah tindakan membuat maupun menyebarluaskan konten pelanggaran Hak Cipta sera Hak Terkait, kemudian upaya mengawasi kepada perbuatan mereka yang mempergunakan media apa saja kepada ciptaan serta produk hak terkait di lokasi pertunjukannya. Sesuai dengan empat pasal 55 UUHC 2014 yakni bagi tiap individu yang tahu terdapat tindakan yang melanggar hak cipta dari sosial media yang dipakai dengan komersial berarti bisa melakukan pelaporan terhadap Kominfo.

Perlindungan represif yaitu tindakan melindungi berupa penindakan secara tegas misalnya penjara, denda, hukuman tambahan yang diberi jika telah terjadi ataupun sudah dilaksanakan tindakan yang melanggar. Untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal, pemerintah juga telah menciptakan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kominfo Nomor 14 Tahun 2015 serta Nomor 26 Tahun 2015 terkait Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Tegas pada pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 termaktub kan yaitu Penutupan Konten maupun Hak Akses pengguna ditentukan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang melaksanakan kepentingan pemerintahan pada industri komunikasi maupun informatika. Pasal 14 ayat (2): Keputusan terkait penutupan konten maupun hak akses penggunanya sesuai yang dimaksudkan di ayat (1) diberikan penyampaian terhadap Dirjen Kekayaan Intelektual yang berjangka waktu paling lamanya tiga hari kerja dihitung saat tanggal ditentukan. Kemudian pada pasal 15 mengungkapkan upaya menutup konten maupun hak akses penggunaannya yang melakukan tindakan melanggar hak cipta maupun hak terkait akan dilakukan pengumuman pada situs resmi kementerian yang melaksanakan kepentingan pemerintahan pada bidang komunikasi dan informatika.

0 komentar:

Posting Komentar